Jakarta, IDN Times – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, meyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Rekomendasi ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Billy dalam keterangannya, Senin (28/5/2024).
1. Poin pertama batalkan kenaikan UKT
Billy menjelaskan, poin pertama dalam rekomendasi kebijakan tersebut ialah terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya, aturan yang menjadi dasar kenaikan UKT ialah Permen Nomor 2 Tahun 2024.
Billy lantas menyoroti respons cepat dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang langsung memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk membahas polemik kenaikan UKT.
Menurutnya, pertemuan Jokowi dengan Nadiem jadi angin segar bagi mahasiswa.
“Presiden merespons secara cepat aspirasi rekomendasi kebijakan tersebut, yang diikuti oleh pemanggilan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada sore harinya, di hari yang sama,” ungkap Billy.
“Setelah pertemuan tertutup tersebut, Nadiem mengumumkan ke publik, bahwa UKT untuk Mahasiswa dan Mahasiswa se-Indonesia, dibatalkan untuk dinaikkan,” kata dia.
“Kabar ini menjadi berita segar bagi mahasiswa bahwa mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya, tanpa perlu terbeban biaya UKT yang sangat mahal,” sambungnya.
2. Bukti Jokowi tampung aspirasi masyarakat
Menurut Billy, sikap Jokowi menunjukkan ia mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat selama ini dengan sigap dan cepat.
Billy berharap, rekomendasi kebijakan tersebut dapat ditindak lanjuti, agar terjadi kenaikan presentase penduduk Indonesia, khususnya anak muda dapat mengakses pendidikan tinggi.
“Proses demokrasi di negara ini masih berjalan, dengan respons presiden dalam isu pendidikan sebagai salah satu buktinya,” jelasnya.
3. Tujuh rekomendasi kebijakan perbaikan pendidikan
Adapun tujuh rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan pendidikan sebagai berikut:
- Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbudristek No.2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024.
- Pembaharuan UU Pendidikan tinggi, mengingat saat ini undang-undang sudah lama, yakni UU No.12 Tahun 2012.
- Salah satu pokok dari pembaruan undang-undang adalah menambah anggaran pendidikan tinggi, yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola Kemendikbudristek (ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN) agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia.
- Salah satu isi dari UU No.12 Tahun 2012, yakni Pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya “Student Loan” yang disediakan negara. Student loan ini diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja.
- Menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok Ilindividu tertentu.
- Mengarahkan alokasi sebagaian dana dari LPDP untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan tinggi.
- Menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH, agar juga memiliki tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT. Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama industri, dan kerjasama dengan badan internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya pendidikan tinggi.