Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak/Ibu Guru, Karyawan, dan Siswa-siswi SMP N 1 Mandah yang saya hormati.
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat berkumpul bersama di hari yang berbahagia ini.
Sebagai Kepala Sekolah SMP N 1 Mandah, saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga sekolah atas dedikasi dan kerja keras yang telah dicurahkan demi kemajuan sekolah kita.
Kepada siswa-siswi yang saya banggakan, saya berharap agar kalian dapat memanfaatkan sebaik-baiknya segala fasilitas dan kesempatan yang telah disediakan oleh sekolah. Gunakanlah waktu belajar kalian dengan sebaik-baiknya untuk meraih prestasi yang membanggakan.
Akhir kata, mari kita bersama-sama menjaga dan meningkatkan suasana kondusif di lingkungan sekolah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari senin minggu ketiga bulan juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan sebagai berikut :
Waktu belajar menggunakan system semester dengan membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yaitu :
HARI | WAKTU BELAJAR |
---|---|
Senin | 07.30 – 13.30 |
Senin | 07.30 – 13.30 |
Selasa | 07.30 – 13.25 |
Rabu | 07.30 – 13.25 |
Kamis | 07.30 – 13.25 |
Jum’at | 07.30 – 11.40 |
Sabtu | 07.30 – 12.15 |
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu pembelajaran efektif
belajar ditetapkan sebanyak 19 minggu untuk semester I (ganjil) dan 22 minggu untuk
semester II (genap) setiap untuk tahun Pelajaran 2023/2024.
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh sekolah, pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan sebagai berikut ;
Sekolah mengambil kebijakan hari libur sesuai dengan hari libur yang ditentukan oleh Peratuaran Pemerintah Pusat.dan daerah.